TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate langsung dikenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan milik kejaksaan.
Sebagai informasi, Menteri dari Partai Nasdem ini telah dua kali diperiksa penyidik.
Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023.
Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi.
Johnny Plate bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Sudah ada lima tersangka lain yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Berikut ini daftar lengkapnya, termasuk Johnny Plate.
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
Baca juga: Tahan Menteri Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Pastikan Telusuri Aliran Dana
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
6. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate.