Terhitung, penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai dari pukul 11.00 WIB dan berakhir 15.17 WIB.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa empat box kontainer dari rumah dinas Johnny G Plate.
Keseluruhan boks kontainer itu terlihat dimasukkan ke dua unit mobil berbeda.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh: Kita Tetap Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Di mana untuk kontainer satu dengan tutup berwarna biru dan kontainer dua dimasukkan ke dalam mobil jenis Pajero putih
Sementara, dua kontainer lain dengan penutup berwarna hijau dimasukkan ke mobil jenis Hiace.
Kendati demikian, awak media yang meliput di lokasi tidak diperkenankan untuk mendekat.
Awak media, hanya melakukan pemantauan di depan gerbang rumah dinas Johnny G Plate.
Sehingga, tidak ada statement atau penjelasan apapun yang disampaikan baik oleh penyidik maupun petugas rumah terkait barang apa saja yang dibawa usai penggeledahan.
Baca juga: Surya Paloh Tepis Isu Intervensi Kekuasaan di Balik Johnny Plate Tersangka: Kita Hargai Proses Hukum
Tak berselang lama, mobil yang membawa boks kontainer tersebut keluar tanpa membuka kaca sekalipun.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.
Terkait hal itu, penyidik dari jaksa agung muda tindak pidana khusus (JamPidsus) Kejagung RI langsung melakukan geledah di beberapa lokasi
Termasuk diantaranya yakni di Rumah Dinas Johnny G Plate di Kompleks Menteri Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo.