News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Langsung Kumpulkan Petinggi NasDem

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate yang kini menjabat Menkominfo RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers bareng Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Willy menyebut hal itu terkait dengan penahanan Sekjen NasDem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu siang.

Menurutnya, NasDem akan menggelar konferensi pers sekira pukul 13.00 WIB guna penentuan capres dan sikap partainya seusai Johnny ditahan.

"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.

Baca juga: Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung 20 Hari ke Depan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan  dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini