Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksanya sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dari tiga kali pemeriksaan itu, tim penyidik memastikan bahwa sang Menkominfo terlibat dalam rasuah proyek menara BTS ini.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Pengamat: Penggantinya Harus Paham Sistem Komunikasi
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu ( 17/5/2023).
Ditetapkannya pejabat tertinggi pada Kementerian Kominfo sebagai tersangka ini menjadi cerminan bahwa pemerintah tak pandang bulu dalam upaya bersih-bersih dari korupsi.
Sebab sebelumnya, sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi.
Baca juga: Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Surya Paloh: Bantuan Hukum Wajib
Bersih-bersih dalam tubuh pemerintahan ini juga kerap disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam berbagai kesempatan.
Disampaikan pula bahwa pemerintah terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.
Dengan angka tersebut Ranking Indonesia juga turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
Bahkan skor IPK Indonesia di bandingkaan negara Asia Tenggara lainnya tertinggal jauh dari Singapura yang mendapatkan skor 83 poin, Malaysia dengan 47 poin, Timor Leste dengan 42 poin, Vietnam dengan 42 poin, dan Thailand dengan 36 poin.
“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” ujar Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR, Rabu (29/03/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rugikan Dana Proyek Senilai Rp8 Triliun
Salah satu upaya bersih-bersih itu pun ditunjukkan dengan membentuk Satgas TPPU.
Upaya lainnya ditunjukkan dengan desakan Presiden Joko Widodo agar perampasan aset bagi oknum-oknum nakal bisa dipermudah dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud kepada wartawan pada Jumat (5/5/2023).