TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G.
Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari Rabu (17/5/2023).
Menteri dari Partai NasDem itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka."
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 Triliun ini.
Baca juga: Surya Paloh Tegaskan NasDem akan Berikan Bantuan Hukum untuk johnny G Plate
Buntut pentapan tersangka tersebut sejumlah elite Partai NasDem langsung bergerak cepat merapat ke Kantor DPP pada Rabu (17/5/2023) malam.
- Surya Paloh
Sejumlah poin penting diungkapkan Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh dalam menyikapi penetapan tersangka Johnny G Plate.
Surya Paloh mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.
Atas penetapan tersangka itu, pihaknya langsung memutuskan untuk mencopot jabatan Johnny G Plate sebagai sekjen partainya.
Kini, jabatan Sekjen NasDem diisi Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas sementara.
Surya Paloh juga mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Johnny G Plate.
"Bantuan hukum wajib kawan-kawan di luar Partai aja minta bantuan kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).