TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan tokoh aktivis 98 lintas kampus, lintas organ, dan lintas kota hadir dalam acara halal bihalal dan konsolidasi di Airman Lounge Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2023).
Mereka melakukan orasi bergantian di depan panggung, menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan membacakan sumpah mahasiswa.
Mereka yang hadir antara lain Embay Supriyantoro, Danardono, Agung Dekil, Mangapul Silalahi, Bob Randilawe, Masinton Pasaribu, Marlin Dinamikato, Ahmad Robert, Anton Aritonang, Ardi UII Yogya, Raymon UBH Padang, Ubedilah Badrun, Prof Muradi, Yodhisman, Febriyanto.
Kemuadian ada Olisias Gulton, Barita, Tjahyadi Budiman, wartawan senior Satrio Arismunandar, Agus Sholahudin, Sukma (UI), Iwan (Sekjen Senat Mahasiswa Trisakti 98), Suryo AB, Uchok Sky Khadafi, Abdul Rochman, Maman Abdurrahman, dan tokoh mahasiswa 98 lainnya.
Dalam acara halal bihalal lini, Eksponen Pejuang 98 mengeluarkan Maklumat Kebangsaan kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud untuk mencermati berbagai dinamika perubahan yang saat ini sedang terjadi.
Dalam Maklumat Kebangsaan dinyatakan bahwa reformasi 1998 telah gagal total.
Maklumat Kebangsaan ini dibacakan oleh koordinator Eksponen Pejuang 98 Mahendra Uttunggadewa atau Dandhi bersama dengan Embay Supriyantoro, Maman Faturachman, Firman Tendri, Dedi ‘Uu’, Satyo ‘Komeng’, Mangapul Silalahi, Sukma W, Raymon LM.
Baca juga: Sejarah Hari Reformasi Nasional 21 Mei 1998, Mundurnya Soeharto sebagai Presiden RI
Kepada wartawan Dandhi menyampaikan bahwa reformasi 1998 telah gagal total, karena sudah mengkhianati cita-cita reformasi, bahkan lebih dari itu sudah mengkhianati cita-cita kemerdekaan seperti yang diamanatkan dalam Preambule UUD 1945.
“Kami meminta maaf kepada seluruh bangsa Indonesia bahwa reformasi telah gagal, telah gagal kami kawal. Perjuangan kami belum selesai dan kami akan bangkit dan kami tidak berhenti berjuang untuk kepentingan bangsa,” kata Dandhi.
Dandhi menegaskan bahwa penyelamatan bangsa perlu segera dilakukan demi keluar dari proxy kepentingan asing.
Karena itu, Gerakan Mahasiswa 1998 tidak akan lagi bergerak sebagai aktivis, namun akan bergerak sebagai Pejuang yang memperjuangkan terwujudnya cita-cita kemerdekaan yang diamanatkan dalam Preambule UUD 1945 berlandaskan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Menurut Dandhi, Pejuang Kebangkitan Pergerakan ’98 akan tetap berjuang menegakkan supremasi sipil.
Menolak hal-hal yang berpotensi menghadirkan kembali Dwi Fungsi TNI sebagai upaya untuk mengembalikan Rezim Orde Baru yang sangat represif dan opresif serta membunuh proses demokrasi, baik demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
“Kami akan terus melakukan konsolidasi kebangsaan dengan seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk terus mengingatkan akan adanya bahaya dan ancaman intervensi kepentingan asing yang berpotensi memunculkan konflik horisontal sehingga mengancam dan membahayakan kelangsungan Negara Republik Indonesia,” katanya.