Aset-aset eks Menkominfo tersebut pun terus dikejar oleh tim penyidik.
Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).
Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.
"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
"Perannya bahwa yang bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.
Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang
Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.