Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada PT Graha Telkom Sigma.
Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta sebagai tersangka kedelapan dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.
Setelah ditetapkan tersangka, sang Dirut pun ditahan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini, 22 Mei 2023 kita melakukan penahanan kepda satu orang tersangka dengan inisial SM, Dirut PT Prima Karya Sejahtera dalam perkara Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai 2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (22/5/2023).
Dirinya ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Syarif Mahdi diduga menerima uang dari kegiatn proyek-proyek fiktif.
Proyek-proyek fiktif tersebut berupa apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Tak tanggung-tanggung, nilai proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 4,3 miliar.
"Mereka dapat fee dari sana yang notabennya kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif," ujar Ketut.
Duduk perkara kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini
Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.
Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris, Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi