News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi

Sementara dalam rancangan revisi Undang-Undang TNI, terdapat peenambahan jabatan sipil yang diajukan.

Rencana penambahan itu pun diwanti-wanti sebagai alarm bahaya yang mesti diawasi oleh rakyat Indonesia.

"Dengan adanya data dan wacana yang dikemukakan, tentu ini menjadi tanda bahaya yang harus kita awasi bersama," ujarnya.

Sebagai informasi, pengajuan penambahan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diduduki prajurit TNI termaktub dalam Pasal 47 paparan konsep revisi Undang-Undang TNI.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Aturan Tak Relevan dalam Revisi UU TNI Akan Diperbaiki

Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.

Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Terkait paparan konsep itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan, masih merupakan pembahasan di internal TNI.

"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," ujar Julius ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).

Julius pun menjelaskan realitanya, saat ini banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga. 

Catatan Diskusi Publik Imparsial “Refleksi 25 tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi” Café Sadjoe Tebet, 21 Mei 2023. (Ist)

Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian atau lembaga. 

Tentunya, lanjut dia, prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. 

Dengan demikian, kata dia, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil.

Di sisi lain, sambung Julius, pektrum ancaman juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini