News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi

Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik. 

Ia mencontohkan dalam penanganan Covid-19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19. 

Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti zaman orde baru dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.

"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius.

"Pasalnya waktu Undang-Undang TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini