Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengaku merasa dirugikan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukannya.
"Jujur saja saya sebagai terdakwa, putusan ini merugikan dan juga merugikan hukum di Indonesia," kata Haris Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Meski begitu Haris mengaku siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan usai eksepsi dirinya soal kasus 'Lord Luhut' telah ditolak majelis hakim.
Kesiapan Haris bukan tanpa alasan, lantaran pada saat di persidangan dirinya menemukan adanya fakta baru mengenai kasus tersebut usai Komnas HAM mengeluarkan pendapatnya.
Baca juga: Haris Azhar Nilai Ada Fakta Hukum yang Disembunyikan Hakim saat Tolak Eksepsi Dirinya
"Ya hakim menyatakan jalankan, ya kita hadapi. Dan ini menurut saya kan ternyata ada fakta baru bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan pendapatnya," ucapnya.
Sebut Hakim Sembunyikan Fakta Persidangan
Terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik 'Lord Luhut', Haris Azhar menilai ada fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada saat memutuskan menolak eksepsi dirinya dalam kasus tersebut.
Adapun fakta yang disebut Haris coba disembunyikan hakim yakni tidak dibacakannya pendapat Komnas HAM tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dalam perkara yang saat ini tengah menyeretnya beserta Fatia Maulidyanti itu.
"Pendapat Komnas HAM itu jika terkait dengan dugaan pelanggaran HAM maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan majelis hakim," ujar Haris kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
"Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim, jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," sambungnya.
Baca juga: JPU Tolak Seluruh Nota Keberatan Haris Azhar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
Menurut Haris, seharusnya apa yang menjadi pendapat Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM itu bisa dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam persidangan.
Akan tetapi hal itu justru tak dilakukan oleh hakim, padahal kata Haris pendapat tentang pelanggaran HAM itu dikeluarkan oleh Komnas HAM yang notabene lembaga negara yang sah.
"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dipertimbangkan, jadi secara hukum acara maupun secara substansial majelis hakim menolak pendapat lembaga negara yang namanya Komnas HAM," ucapnya.
Hakim Tolak Eksepsi Fatia dan Haris Azhar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.
Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.
"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.