Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).
Sebagai informasi, PT Indal Alumunium Industry merupakan satu dari beberapa anak usaha Maspion Group.
Alim Markus pun memenuhi panggilan tersebut.
Dia hadir sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
"Alim Markus konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5/2023) di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp 15 Miliar
Alim Markus hadir mengenakan kemeja batik hijau dan celana hitam.
Dirinya terlihat tidak didampingi siapapun selain petugas KPK yang mengantarnya hingga lobi Gedung Merah Putih.
Tak ada sepatah katapun yang terucap dari pria 71 tahun itu.
Dia hanya melemparkan senyum kepada awak media yang sudah memberondongnya dengan berbagai pertanyaan.
Sebagai informasi, Alim Markus merupakan saksi swasta kedua yang diperiksa pada pekan ini terkait perkara gratifikasi Saiful Ilah.
Sebelummya pada Senin (22/5/2023), KPK telah memanggil Bos Kapal Api Seodomo Margoonoto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari pemeriksaan itu, tim penyidik menggali keterangan Seodomo mengenai dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali Fikri.
Konstruksi Perkara Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Saiful Ilah dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol
gilir.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN
dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.
Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.
Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.