Kemudian ada sebanyak 676 perkara Pemilihan Umum dan 1.136 perkara Pemilihan Kepala Daerah.
“Dari jumlah perkara yang diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Anwar Usman.
Sementara itu tercatat total ada 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur.
Kemudian 221 putusan menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan oleh pemohon dan 66 putusan menyatakan bukan kewenangan MK.
Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa pada 2023 ini, Mahkamah telah mempersiapkan diri untuk menyambut gelaran Pemilu Serentak 2024.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mahkamah pada 2023 ini fokus menyelenggarakan berbagai kegiatan di atnaranya bimtek hukum acara MK termasuk dengan seluruh parpol peserta pemilu.
Kemudian workshop administrasi dan administrasi umum bagi para pegawai dan peningkatan sarana prasarana serta kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.
“Untuk itu, MK terus berikhtiar dengan sebaik-baiknya mempersiapkan semua hal untuk mendukung kelancaran dan kualitas penangan perkara PHPU,” tuturnya.