Nurul Ghufron menyatakan, selama proses penyidikan hingga menjadi tersangka, Hasbi Hasan dianggap tidak menunjukkan gelagat akan melarikan diri.
Selain itu, Hasbi Hasan juga kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.
"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Namun, Nurul Ghufron memberikan isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.
"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
Sekilas Tentang Hasbi Hasan
Dikutip dari Wikipedia, Hasbi Hasan lahir pada 22 Mei 1967.
Saat ini, Hasbi Hasan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kemudian, nama Hasbi Hasan mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.
Ia mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.
Kemudian, pada periode 2000-2019, Hasbi Hasan menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.
Hasbi Hasan diketahui juga menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta sejak 2019.