TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan diketahui dipulangkan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.
Atas hal tersebut, pihak dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) menilai sikap KPK yang tidak langsung menahan Hasbi Hasan setelah diperiksa sebagai penurunan kualitas bagi KPK sendiri.
Lantaran, biasanya KPK langsung menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya."
"Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Sempat Terima Flashdisk Dari Seorang Wanita, Isinya File Rekaman
Menurutnya, KPK semestinya tidak memiliki alasan untuk tak menahan Hasbi Hasan, karena dengan menetapkan tersangka, semestinya KPK juga yakin dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya," kata Boyamin.
Dikatakan Boyamin, Hasbi Hasan berpotensi memengaruhi saksi-saksi lain dan untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara ini karena tidak adanya penahanan.
"Juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini?" ujar Boyamin
Alasan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan
Alasan KPK tak menahan Hasbi Hasan tersebut lantaran dianggap belum memenuhi tiga kondisi.
Tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).
Nurul Ghufron menyatakan, selama proses penyidikan hingga menjadi tersangka, Hasbi Hasan dianggap tidak menunjukkan gelagat akan melarikan diri.
Selain itu, Hasbi Hasan juga kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.
"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Namun, Nurul Ghufron memberikan isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.
"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
Sekilas Tentang Hasbi Hasan
Dikutip dari Wikipedia, Hasbi Hasan lahir pada 22 Mei 1967.
Saat ini, Hasbi Hasan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kemudian, nama Hasbi Hasan mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.
Ia mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.
Kemudian, pada periode 2000-2019, Hasbi Hasan menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.
Hasbi Hasan diketahui juga menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta sejak 2019.
Dalam bidang organisasi, Hasbi Hasan tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).
Peran Hasbi Hasan Terungkap Lewat Dakwaan Terdakwa Yosep Parera
Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut, terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka.
Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Pertemuan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dalam pertemuan itu, Yosep dan Dadan membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Sebagai informasi, Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Baca juga: KPK Usut Mobil Premium Ferrari-McLaren ke Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023 lalu.
Ketika pemeriksaan Hasbi Hasan, penyidik mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Kemudian, setelah diperiksa selama empat jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hasbi Hasan sendiri diketahui menjadi Sekretaris MA kedua yang dijerat oleh KPK.
Sebelumnya, ada sosok Nurhadi Abdurachman yang telah lebih dulu ditersangkakan oleh KPK.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)