News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Segera Disidang, Sang Ayah Rafael Alun Masih Mendekam di Tahanan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). Rafael Alun tersangka penganiayaan David Ozora segera disidang setelah berkasnya P21, beda nasib dengan sang ayah Rafael Alun yang masih mendekam di tahanan KPK.

Berkas Mario Dandy: Ada 17 Saksi, 5 Saksi dan 21 Barang Bukti

Sebagai informasi Kejati DKI, Rabu (24/5/2023) menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi.

Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio.

Sementara untuk jumlah barang bukti dalam perkara penganiayaan ini sebanyak 21 item.

Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah:

Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementara itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini