News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Beda Gestur Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (26/5/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane lengkap, Rabu (24/5/2023). 

Kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi. 

Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahad (kanan) dan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo (kiri) mengumumkan hasil perkembangan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023). 

Pihak keluarga korban David Ozora (17) sempat menilai penanganan kasus terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane ini lamban. 

Sebab, sudah tiga bulan lamanya kasus ini belum juga sampai ke meja hijau. 

Padahal satu tersangka lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) yang juga terlibat, sudah menjadi terpidana.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

7 Jaksa Bakal Kawal Sidang

Wakil Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menyatakan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy sudah lengkap. (Tangkap layar akun YouTube KompasTV)

Sebanyak tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. 

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang." 

"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang.

Lebih lanjut Danang menyampaikan, terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti.

"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," katanya, 

Pasal yang Menjerat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini