Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane lengkap, Rabu (24/5/2023).
Kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Pihak keluarga korban David Ozora (17) sempat menilai penanganan kasus terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane ini lamban.
Sebab, sudah tiga bulan lamanya kasus ini belum juga sampai ke meja hijau.
Padahal satu tersangka lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) yang juga terlibat, sudah menjadi terpidana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
7 Jaksa Bakal Kawal Sidang
Sebanyak tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang."
"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang.
Lebih lanjut Danang menyampaikan, terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti.
"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," katanya,
Pasal yang Menjerat