News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Putusan Gugatan Fadel, Mantan Ketua MK Sebut PTUN Melampaui Kewenangannya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili keputusan politik mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili keputusan politik mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Oleh karena itu PTUN dinilai melampaui kewenangannya.

“Keputusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara). Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” kata Hamdan dikonfirmasi media, Jumat (26/5/2023)

Hal ini disampaikan Hamdan ketika ditanya tentang PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI.

SK tersebut berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dengan Tamsil Linrung.

Dijelaskan Hamdan, keputusan PTUN ini melebihi kewenangan yang dimiliki PTUN.

Menurut Hamdan, SK Penggantian Fadel Muhammad ini bukan keputusan pejabat administasi tetapi keputusan politik lembaga negara.

“Ini keputusan politik mayoritas anggota DPD bukan keputusan pejabat TUN,” ungkap Hamdan.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Kuasa Hukum DPD Ingatkan Ada UU MD3 dan UU Administrasi

Sejumlah pakar tata negara juga telah menyebut bahwa keputusan PTUN atas gugatan Fadel Muhammad ini melebihi kewenangannya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan parah jika sebuah keputusan sidang paripurna bisa di-challenge Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

. Ia meminta agar tidak mencapur-adukan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.

Refly mengatakan putusan PTUN adalah keputusan yang melebihi kewenangan PTUN. Dipaparkan Refly, yang bisa di-challenge PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan keputusan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak.

SK Penggantian Fadel Muhammad bukan keputusan Ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI, berbahaya bagai sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.

“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito.

Dijelaskannya, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR RI maupun MPR RI.

“Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu, atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini