Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama membuka layanan aduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memproses layanan haji, sertifikasi halal, atau pencatatan nikah.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan memudahkan akses publik.
Baca juga: 50 UMKM Binaan Pertamina Siap Assessment Sertifikasi Halal
“Ada tiga saluran komunikasi yang sudah kami rilis sejak Maret 2023. Publik bisa memanfaatkan Call Center di nomor 146. Saluran lainnya berupa Email di alamat layanan@kemenag.go.id dan Whatsapp center di nomor 081110683146," kata Wibowo Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Ke depan, kata dia, publik bisa sampaikan pertanyaan, kritik, dan saran melalui saluran yang telah disiapkan tersebut. Wibowo menegaskan, penyedian saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama.
"Ini juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama," kata Wibowo.
Sebelumnya, dalam rangka penyederhaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.
Baca juga: Saat Ramadan, Surveyor Indonesia Sosialisasi Sertifikasi Halal Hingga Gelar Mudik Bareng
“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal,” paparnya.
“Kita akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengcover kebutuhan masyarakat,” sambungnya.
Wibowo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan Kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.
Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka.
Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha
“Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspons kembali oleh agent ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” Pungkasnya