TRIBUNNEWS.COM - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi membeberkan adanya penggagalan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram.
Tak hanya itu, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin juga turut disita pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut adalah hasil penyitaan dari tujuh kasus peredaran narkotika yang tersebar di beberapa titik.
"Dari tujuh kasus yang didapati polisi sejak akhir April sampai dengan akhir Mei 2023, setidaknya 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka."
"Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Bea Cukai wilayah Batam, Riau, Aceh, Jakarta dan Medan, dan di Lapas Cirebon," ungkap Kombes Jayadi dikutip dari Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Yao Yin Fa, Satu dari 4 Terpidana Mati Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Batam Meninggal
Berikut data ketujuh kasus peredaran narkotika yang telah digagalkan tim gabungan:
1. Mengungkap 35 Kilogram Sabu
Berawal dari informasi yang diperoleh, penyidik lalu melakukan penyelidikan dan mendapati adanya peredaran narkotika di Kota Batam, Riau.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memasukan narkotika jeni Sabu ke dalam ban kendaraan.
Tersangka sempat kabur ke Medan, Sumatra Utara, namun berhasil dibekuk aparat.
Total ada tiga orang ditangkap dalam kasus ini, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Mengungkap Peredaran 12 Kilogram Sabu
Polisi menggagalkan peredaran Sabu dengan modus operandi mengirimkan narkotika yang dilarutkan ke kain korden.
Adapun berat brutonya sekira 12 kilogram Sabu.
Baca juga: Ayah di Medan Rudapaksa Putrinya Selama 3 Tahun, Cekoki Korban dengan Sabu sebelum Beraksi