Ia mengaku meniru cara Mahfud MD yang melempar suatu persoalan ke publik agar publik bisa ikut mengontrol.
"Tujuannya adalah no viral no justice, kalau tidak dibawa ke ruang terang, maka kegelapan itu akan terus mewarnai keadilan kita keadilan kita. Jadi ini cara-cara yang saya sedikit banyak belajar dari cara-cara pak Menko, pak Mahfud, untuk memberikan akses kepada publik untuk memberi ruang ke publik sehingga untuk ikut mengontrol," ungkapnya.
Penjelasan Denny Indrayana
Denny Indrayana kembali memberi penjelasan mengenai pernyataan soal MK yang disebut akan memutuskan sistem Pemilu Legislatif dengan sistem proporsional tertutup.
Dikatakan Denny, tindakannya mengungkap hal itu semestinya dilihat sebagai bagian transparansi untuk mengawasi MK.
"Jadi bahwa ada informasi sebagaimana yang saya sampaikan mestinya dilihat sebagai bagian transparansi untuk mengawasi MK. Kita juga sama-sama paham bahwa MK itu juga perlu pengawasan, perlu kontrol. langkah yang saya ambil adalah bagian dari advokasi publik. bagian dari upaya mengawal putusan MK sesuai dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution." ujarnya masih dikutip dari tayangan Metro TV.
Dijelaskan Denny, apabila MK nantinya memutus Pemilu Legislatif dengan sistem tertutup akan ada dua persoalan mendasar.
Pertama, kata Denny, sistem pemilihan legislatif baik itu proporsional terbuka, tertutup atau distrik, itu adalah pilihan opsi yang semestinya diberikan kepada pembuat UU yakni presiden, DPR dan DPD.
Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud
Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK
Tuduhan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Klarifikasi Terkait Putusan MK Soal Pemilu Tertutup
Kedua, apabila sistem pemilihan legislatif menggunakan sistem tertutup maka hal itu akan mengganggu proses atau tahapan Pemilu.
"Saya berkomunikasi dengan beberapa pimpinan parpol ini akan menyulitkan parpol karena tiba-tiba di tengah jalan sistem pemilunya berubah. Itu tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan caleg-caleg mengundurkan diri. Karena itu perlu dilakukan tindakan preventif/advokasi publik
(Tribunnews.com/Daryono)