"Dengan demikian, Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Eddy Hiariej, Jumat (26/5/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," jelas Fajar.
Baca juga: Dissenting Opinion 4 Hakim Dalam Putusan Perpanjangan Pimpin KPK Dinilai Menunjukkam Keterbelahan MK
Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.
Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar.
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024.
Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli, Jumat (26/5/2023).
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," ujar Firli menanggapi putusan MK tersebut.