Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri cs saat ini sedang menanti Surat Keputusan (SK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK pada Kamis (25/5/2023) berlaku untuk periode saat ini.
"Presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Ghufron menjelaskan bahwa MK sudah mengubah masa jabatan pimpinan KPK pada 23 Mei 2023.
Dengan demikian, pimpinan KPK yang menjabat saat ini mesti melanjutkan kerjanya untuk satu tahun mendatang.
Ghufron mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan banyak respons dari sejumlah pihak.
Baca juga: Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku harus Berlaku Periode Selanjutnya
Dia menilai fenomena itu sebagai hal yang wajar.
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi, tetapi tetap tunduk dalam koridor hukum," kata Ghufron.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Pemerintah pun kini menyiapkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Ketua KPK Firli Bahuri cs yang harusnya selesai tahun ini menjadi berakhir pada Desember 2024.
Baca juga: Abraham Samad Nilai MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej mengatakan, penjelasan juru bicara MK memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan MK tersebut.
Perpanjangan masa jabatan, kata dia, tinggal menunggu Presiden Jokowi mengubah keputusan presiden (keppres) yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.