"Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum Untuk Benahi Karut-marut Hukum di Indonesia
Dalam rapat terbatas (rapat) kabinet beberapa waktu lalu, Mahfud menyebut dirinya juga diminta Jokowi untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU (rancangan undang-undang) Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga diminta untuk membuat kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi.
"Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi," ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
A. Pengarah: Menkopolhukam
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
C. Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.