TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan soal Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuknya.
Mahfud mengatakan tim tersebut dibentuk untuk menghimpun masukan dari para aktivis hingga akademisi yang kerap mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hukum di antaranya yang berkaitan dengan dunia peradilan.
Ia menjelaskan sejumlah tantangan dalam penyelesaian persoalan hukum di antaranya bukan pada hukumnya, melainkan pada praktik pelaksaannya.
Hal tersebut disampaikannya usai acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).
"Oleh sebab itu, (Tim) ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang. Ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi (kebijakan). Dari celah-celah hukum mana kasus-kasus seperti ini diselesaikan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rekomendasi konkretnya terkait persoalan hukum yang ada.
Ia pun menambahkan bahwa tim tersebut juga tidak berpretensi untuk membuat hukum baru.
"Jadi kita tidak berpretensi membuat hukum baru, tapi mari kita cari jalan. Produknya naskah akademik dan (rekomendasi ) kebijakan," kata Mahfud.
Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum
Diberitakan sebelumnya, Mahfud resmi membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Keputusan itu diteken Mahfud dengan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Dalam salinan keputusan yang diterima Tribunnews.com, Mahfud menjabat sebagai Ketua Pengarah. Sementara anggotanya muncul nama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif hingga Najwa Shihab.
Mahfud mengatakan pihaknya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia.
Menurutnya, tim itu dibentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan seusai hakim agung ditangkap KPK.