Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Bea Cukai terkait kasus korupsi komoditi emas pada Senin (29/5/2023).
Pejabat yang diperiksa ialah AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selain itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakdaan Agung juga memeriksa delapan saksi lain untuk dimintai keterangan.
Oleh sebab itu, total ada sembilan saksi yang dimintai keterangan pada hari yang sama.
"Senin 29 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dari delapan saksi lainnya, tiga merupakan pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.
Sementara empat lainnya, pihak Puspenkum Kejaksaan Agung enggan membeberkan identitasnya. Mereka hanya menginformasikan adanya pihak swasta yang diperiksa, yaitu SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.
Untuk informasi, pemeriksaan terhadap pihak Bea Cukai ini bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa pejabat Bea Cukai pada Jumat (19/5/2023).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Ketut.
Baca juga: Usut Korupsi Impor Emas, Kejaksaan Agung Garap Pejabat Bea Cukai dan Antam
Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.
Pemeriksaan mereka berbarengan dengan HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.