Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mendorong agar Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate buka-bukaan mengenai kasus korupsi yang membelitnya menjadi tersangka.
Adapun Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menjadi salah satu tersangka mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
Baca juga: Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Ya harus begitu dong (Johnny buka-bukaan kasus korupsi BTS)," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.
Sugeng menyatakan Johnny G Plate yang terbuka diharapkan bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Termasuk, kata dia, aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
"Ini korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," jelasnya.
Baca juga: Johnny G Plate Dipastikan Takkan Mendapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan partainya pun telah berkomitmen terkait pemberantasan korupsi. Karena itu, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak.
"Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi, kita dorong siapapun," pungkasnya.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Baca juga: Johnny G Plate Dipastikan Takkan Mendapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan