Endi mengatakan apabila KPK tidak juga memberikan jawaban setelah tiga kali dipanggil, maka Ombudsman memiliki dua opsi.
Opsi pertama, kata dia, adalah Ombudsman dapat menganggap KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang ditangani lembaganya.
Opsi kedua, kata dia, Ombudsman dapat melakukan panggilan paksa dengan bantuan polisi untuk menghadirkan pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani.
“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan dari kepolisian, ketika kami melihat ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan arguementasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” katanya.