Sebelumnya diberitakan, KPK menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, indekos hingga kontrakan.
Aset tersebut tersebar di Blok M, Simprug Jakarta Selatan serta Kembangan Jakarta Barat.
Rafael Alun sendiri merupakan tersangka dugaan gratifikasi 90.000 Dollar Amerika Serikat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.
Pengungkapan kasus Rafael Alun merupakan rentetan kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Clistalino David Ozora.
Sebelum sang ayah, Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan.