Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam praktik hukum di Indonesia, pemahaman bahasa dalam bidang hukum selalu langsung berkaitan dengan pemaknaan hukum dan bahasa menjadi pondasi utama dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Dengan demikian keahlian ahli bahasa tidak dapat diremehkan karena mereka berperan penting memastikan kejelasan dan keakuratan komunikasi hukum, penerjemahan dokumen, dan pengajaran hukum.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung, Prof ST Burhanuddin saat Seminar Nasional dengan tema "Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi, Peluang, dan Tantangan" yang dilakukan secara luring di Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Singgung Perkara BTS Segera Sidang, Sinyal Praperadilan Johnny G Plate Bakal Gagal?
Seminar yang diadakan dalam rangkaian pembukaan Program Studi Magister Linguistik Terapan Universitas Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) juga menghadirkan pembicara Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr Ilza Mayuni MA dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Prof H Endang Aminudin Aziz MA PhD.
"Ahli bahasa berperan penting dalam memastikan kejelasan dan keakuratan komunikasi hukum, penerjemahan dokumen dan pengajaran hukum karena ciri-ciri bahasa hukum itu harus bermakna tunggal, efektif, baku, objektif, tegas, dan lugas, serta harus dapat dipahami semua pengguna ilmu hukum,” katanya.
Burhanuddin menyebut dalam beberapa aspek diperlukan ahli bahasa di ranah hukum dan peradilan Indonesia dari segi linguistik yang mampu memberikan penjelasan struktur kalimat dan pemaknaan dari segi tidak tutur.
"Aspek lainnya yaitu bertanggung jawab secara professional untuk memberikan keterangan atau keahlian di bidangnya dalam mengetahui suatu tindakan mengandung perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Dr Ilza Mayuni MA mengatakan dunia linguistik terapan memiliki fokus untuk memperbaiki dan meningkatkan literasi dalam konteks bagaimana pemanfaatan teknologi dan terdapat pula fokus pada penerjemahan dan juga budaya.
Peluang bagi lulusan Program Studi Magister Linguistik Terapan yaitu, mampu mengembangkan ipteks, memecahkan masalah, mengelola, dan mengembangkan riset, lulusan ini dapat bersaing dengan kecerdasan buatan, lulusan ini dapat menyesuaikan forum ekonomi baru di tahun 2025.
"Selain itu adanya permintaan lulusan-lulusan dengan keahlian multiliterasi dan bahasa sebagai produk hukum juga bisa disalah tafsirkan, dipahami berbeda oleh banyak orang, disitulah ahli linguistik terapan diperlukan,” katanya.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Prof H Endang Aminudin Aziz MA PhD yang memaparkan materi tentang Linguistik Forensik dan Pengembangan Profesional Ahli Bahasa mengatakan, ada 5 tantangan bidang lingustik forensik di Indonesia.
"Tantangan itu adalah linguistik belum dikenal luas terutama di kalangan penegak hukum, kompleksitas dan ragam persoalan yang harus ditangani, belum adanya standarisasi kompetensi para ahli linguistik forensik,” Langkanya program diklat peningkatan kompetensi, dan masih langkanya riset mandalam tentang isu-isu dalam linguistik forensik," katanya.
Ia menekankan terdapat hakikat berbahasa yang turut dijelaskan, yaitu berbahasa adalah berwacana, yang artinya melalui bahasa bisa menghasilkan sesuatu.
“Kalau kita mau mengkaji Bahasanya maka yang harus dikaji itu adalah SHUC (Speakers, Hearer, Utterance, Context)," katanya.
Rektor UAI, Prof Dr Ir Asep Saefuddin, MSc mengatakan, di era globalisasi kemampuan untuk berkomunikasi dan memahami bahasa dalam berbagai konteks menjadi semakin penting apalagi kemajuan teknologi dan dunia pengetahuan modern menghadapi tantangan dan tuntutan berupa pengkajuan dan penerapan ilmu secara multidisipliner.
"Generasi muda saat ini harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai teori dan metodologi linguistik terapan, serta mengasah keterampilan praktis yang diperlukan dalam berbagai konteks, seperti hukum, penerjemahan, dan pengajaran bahasa," katanya.