TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menambah jatah akun media sosial (medsos) untuk kampanye bagi peserta Pemilu 2024.
Masing-masing peserta pemilu bakal memiliki maksimal 20 akun pada setiap medsos.
Aturan ini tengah digodok oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU).
Akademisi dan Pengamat Komunikasi, Geofakta Razali mempertanyakan apa kewajiban dari peserta pemilu hingga dapat memiliki 20 akun pada setiap medsos.
"Saya rasa penambahan akun tersebut tidak mandatory harus dilakukan. Orientasinya apa dulu, Apabila untuk branding dan campaign sah-sah saja," kata Geo saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
"Tapi masalah yang urgent di Indonesia bukan soal branding politic. Tapi adalah literasi dan pemahaman berdemokrasi," tambahnya.
Ia menjelaskan, jika kampanye dilakukan selaras dengan memperhatikan edukasi, maka itu akan menjadi persoalan yang baik.
Namun, apabila hanya kebutuhan kampanye tanpa substansi peningkatan literasi kepemiluan hingga pesan moral, maka hanya akan berpengaruh menambah spamming.
"Di sini kapabilitas KPU akan diuji, apakah memang sebagai lembaga yang pintar mengelola proses demokrasi, atau hanya ikut tren saja," tuturnya.
Geo pun mengaitkan hal ini ke arah polarisasi masyarakat yang kerap terdampak akibat kampanye di medsos pada kontestasi politik ini. Baginya polarisasi bakal tetap ada.
"Untuk masalah polarisasi, sengaja atau tidak sengaja. Polarisasi akan tetap ada. Namun sejalannya waktu, value partai yang mendapatkan social proof tetap menentukan sikap respect masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan, akan ada penambahan kepemilikan akun medsos bagi peserta pemilu.
Mellaz menyebut, dari yang semula setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk memiliki 10 akun medsos akan ada ketentuan menjadi 20 akun perorang.
Ketentuan itu akan tertuang dalam PKPU yang baru nantinya. Rancangan itu disampaikan oleh Komisioner KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Baca juga: 37 Akun Media Sosial Dikendalikan Gangster di Surabaya: Sering Ajak Followers Konvoi Pamer Senjata
"Pada peraturan KPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata August dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).