Perbuatan itu rupanya tak hanya dilakukan satu atau dua kali.
Berulang-ulang penyiksaan itu dilakukan terhadap Imah – panggilan Siti Khotimah, selama enam bulan dari total delapan bulannya bekerja.
Bahkan penyiksaan tak hanya dilakukan dengan tangan kosong.
Ada kalanya Imah dipukul menggunakan alat, seperti kursi dan besi.
"Dia (terdakwa) mencekik saya ke lantai, ke tembok. Pernah dipukul pakai kursi plastik sampai pecah. Terus dia juga memakai alat besi. Itu besinya, besi yang di motor. Bibir saya sampai enggak bisa ngomong," katanya.
Dalam persidangan yang sama, majikan Imah: Metty Kapantow, So Kasander, dan Jane Sander tak membantah adanya penyiksaan yang mengakibatkan luka parah tersebut.
Mereka pun meminta maaf dalam persidangan tersebut sebelum Majelis Hakim menutup persidangan.
"Saya mau miinta maaf atas nama keluarga besar saya. Saya harap suatu hari nanti bisa berlapang dada. Dan saya harap ke depannya saya menjadi manusia lebih baik lagi," ujar Jane Sander saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
Meski telah meminta maaf, tak lantas berarti perbuatan Jane dan kedua orang tuanya bebas dari jerat hukum.
Dia dan para pelaku lainnya telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kesatu:
Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.