Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Hal tersebut dipastikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu (7/6/2023) malam.
"Enggak praperadilan," ujarnya.
Ali pun menepis isu bahwa kliennya berencana mengajukan praperadilan, sebagaimana yang pernah disampaikan politisi Partai Nasdem.
"Oh enggak ada rencana. Kayaknya bukan dari saya itu yang mau praperadilan," katanya.
Sebelumnya, wacana praperadilan Johnny G Plate disampaikan oleh Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya.
Kala itu, Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator, melainkan praperadilan.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Namun belakangan, wacana itu diralat oleh Wakil Ketua Nasdem, Ahmad Ali.
Menurutnya, Nasdem tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan.
Meski demikian, partainya akan mendukung apapun sikap Johnny, termasuk untuk urusan praperadilan.
"Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai Nasdem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," ujar Ahmad Ali pada Senin (5/6/2023).