Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka.
Mukti melalui Adi Jumal mematok harga per jabatan.
Penasaran tarif itu pun disambut Abdul Rachman dkk untuk sebuah jabatan.
Mereka memberikan sejumlah uang ke Mukti melalui Adi Jumal dengan nilai bervariasi, Raharjo memberikan Rp50 juta sementara tersangka yang lainnya masing-masing Rp100 juta.
Dengan penyerahan uang tersebut, Abdul Rachman, Raharjo dkk dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.