Satu di antaranya merupakan pejabat pada lembaga negara, yaitu DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara saksi lainnya merupakan bagian dari perusahaan swasta, di antaranya FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta; G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta; MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri; AK selaku Project Director ZTE; YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia; MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data; YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo; LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi
Baca juga: Soal Menkominfo dari NasDem Lagi? Ini Kata Presiden Jokowi
Pemeriksaan terhadap adik Johnny G Plate sendiri bukanlah kali pertama.
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Dari pemeriksaan jua terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.
Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah.
Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi, Senin (13/3/2023).
Kejaksaan Agung Kejar Bukti Tambahan untuk Jadikan Adik Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan belum menetapkan adik Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi tower BTS.
Sang adik yang bernama Gregorius Alex Plate itu dipastikan telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.