TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita lahan milik Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi pengadaa tower BTS.
Lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 sampai dengan 17:00 WITA, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik Tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (8/6/2023).
Penyitaan terhadap aset Johnny G Plate ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 dan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PnLbj tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyita mobil mewah milik Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS ini.
Mobil yang disita dari Johnny G Plate yaitu Land Rover tipe Velar.
"Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Diketahui bahwa mobil tersebut dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.
Sementara ini tim penyidik baru menyita satu aset milik Johnny G Plate.
Selain Johnny G Plate, tim penyidik juga telah menyita mobil dari tersangka lain, yaitu mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Total ada dua mobil yang disita dari Anang Latif, yaitu BMW X5 berwarna hitam dan Honda HR-V abu-abu metalik.
"Disita beserta STNK dan kunci," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga menyita tiga sepeda motor dari Anang Latif, yaitu: Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati type Scrambler Cafe Racer, dan BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juya menyita rumah beserta tanah dari Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.