Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.
"Luas tanahnya 261 meter persegi, luas bangunannya 433 meter persegi," kata Ketut.
Kemudian terkait tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.
Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita. Rumah tersebut berlokasi di Kuninhan Timur, Jakarta Selatan.
Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yany berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.
Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.
"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut.