Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus penipuan Pre Order (PO) ponsel iPhone yang diduga dilakukan oleh dua wanita kembar yakni Rihana dan Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menarik seluruh laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut dari seluruh Polres jajaran.
"Terkait penipuan terkait tersangka si kembar Rihana dan Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Hengki menyebut, bahwa saat ini pihaknya menggabungkan laporan pada kasus tersebut menjadi satu usai pihaknya melakukan tahap analisis evaluasi atau annev.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil annev tersebut, ditegaskan Hengki pihaknya pun langsung membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami buat Timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Insiden penipuan 'si kembar' itu beredar di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Diduga Cabut GPS dan Ganti Pelat Nomor Mobil Rentalan, Sang Pemilik Stres
Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi. Namun, karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.
Transaksi pembelian ini awalnya berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.
"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya.
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.
Lalu, pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'.
Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.
'Si kembar' saat itu, kata Vicky, berjanji akan mengembalikan uang para korban maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian ganti rugi dari 'si kembar'.
"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.
"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," sambungnya.
Segala upaya sudah ditempuh hingga akhirnya Vicky dan korban lainnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.
"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini 'si kembar' belum ditemukan," tuturnya.
Caption: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan Ponsel oleh 'Si Kembar', Kombes Hengki: Kami Bentuk Timsus. (Fahmi Ramadhan)