“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan” (Al-Maidah:3).
Dalam hadits Nabi disebutkan:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ رواه البخاري ومسلم
“Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir r.a, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak” (HR Bukhari Muslim).
Dengan penjelasan tersebut maka mengkonsumsi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam dan bukti ketaatan terhadap agamannya, serta ketakwaan pada Tuhannya. Konsekuensinya, setiap muslim harus memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap produk yang dikonsumsi. Untuk mengerti dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi itu halal, cara paling mudah adalah mengenali apakah produk itu telah bersertifikat halal atau tidak. Apakah produk itu berlabel halal apa belum. Penjelasan sertifikat halal dapat diperoleh langsung dari produsennya atau pelaku usahanya, atau dari kanal informasi seperti website, media sosial dan lainnya. Sementara label halal lebih mudah dicek pada kemasan produk atau ditempel di tempat usaha seperti restoran dan katering.
Banyak produk dari luar negeri seperti Jepang, Korea, Cina, Thailand, dan Malaysia yang sudah mengantongi sertifikat halal dan mencantumkan label halal pada produknya. Demikian juga produk-produk pangan, daging, minuman kemasan, kosmetik, dan obat atau barang gunaan yang bersertifikat halal. Pencantuman label halal pada produk memudahkan setiap konsumen memilih dan menentukan pilihan produk yang akan dibeli.
Hadirin yang Berbahagia
Demikianlah gambaran sederhana konsep halal yang sedang berlangsung di Indonesia. Mengetahui apa itu halal, memilih produk yang halal, dan memprioritaskan makanan halal untuk dikonsumsi amat penting diketahui oleh setiap muslim. Namun saat ini, persoalan halal bukan saja apa yang dikonsumsi, tapi juga apa yang digunakan, dipakai, dan dimanfaatkan oleh muslim. Karena itulah, industri halal berkembang sangat pesat. Bukan hanya di Indonesia, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat dunia. Produk halal telah menjadi bagian bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan, bukan saja untuk masyarakat muslim tetapi juga non-muslim. Bukan hanya menjadi pusat perhatian negara-negara Islam, tetapi juga negara-negara “sekuler” atau minoritas muslim.
Kita meyakini produk halal adalah simbol kebersihan, keamanan, dan kualitas tinggi atau premium quality. Karenanya kebutuhan akan produk halal dibutuhkan oleh semua umat manusia. Karena itulah Indonesia berobsesi menjadi pusat halal dunia karena memang memiliki potensi yang besar. Mari kita dukung cita-cita ini untuk tujuan mulia. Pertama, menjalankan perintah agama. Kedua, bukti ketakwaan kita pada Allah. Ketiga, kepatuhan kita kepada aturan/regulasi negara. Keempat, menjaga kelangsungan hidup kita dengan mengkonsumsi yang jelas halal. Kelima, menjamin dan memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi kriteria halal.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dalam Bermasyarakat
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ ونَبِيِّكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ.