News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Eks Menkominfo Johnny G Plate Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023) ini.

Pelimpahan perkara ini termasuk juga barang bukti dan tanggung jawab atas tersangka alias tahap 2.

"Kan tadi tahap 2 nih atas nama JP (Johnny G Plate)," ujar Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya, Johnny G Plate akan ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sembari tim penuntut umum menyusun dakwaan.

Nantinya, Johnny G Plate akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johnny G Plate pun rencananya akan disidangkan bersama para terdakwa lainnya.

"Dilimpahakan ke Pengadilan barengan yang lain," katanya.

Baca juga: Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Selain Johnny G Plate, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Baca juga: Tiga Bidang Tanah milik Johnny G Plate yang Disita Kejagung Dekat TN Komodo Seluas 11,7 Hektar

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini