TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek cabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Plt Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, memastikan Pemerintah akan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah kampus dan mendapatkan hak-haknya.
Nizam meminta para mahasiswa yang terdampak segera melapor kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
"Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Dirinya mengatakan para mahasiswa tidak akan kehilangan nilai dan jumlan SKS yang sebelumnya telah didapatkan.
"Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar," ungkap Nizam.
Bagi penerima KIP-K, Nizam mengatakan LLDikti juga akan membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya.
Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat.
"Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list," pungkas Nizam.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan pencabutan Izin operasional ini dilakukan setelah 23 perguruan tinggi ini melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Universitas Multimedia Nusantara Raih 5 Penghargaan di Rakorda LLDikti III 2023
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).