TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia.
Jemaah haji reguler Indonesia mendapat asuransi jiwa dan kecelakaan.
Asuransi ini, berlaku sejak jemaah masuk asrama, pemberangkatan haji, hingga saat berada di asrama saat pemulangan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover," kata Saiful Mujab, Jumat (9/6/2023), dikutip dari Kementerian Agama RI.
"Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," lanjutnya.
Baca juga: Petugas dan Jemaah Haji Harus Saling Tolong Menolong Bantu Lansia
Menurut Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), tercatat sudah 29 jemaah haji yang wafat.
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” jelas Saiful Mujab.
Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Haji
- Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji
Baca juga: Jemaah Haji Diminta Mewaspadai Heat Stroke saat Melaksanakan Salat Jumat di Tanah Suci