a) Zonasi dalam Kota (77 persen)
Diperuntukan bagi calon peserta didik yang merupakan warga kota bekasi sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki.
b) Zonasi luar Kota (5 persen)
Diperuntukan bagi calon peserta didik luar kota bekasi yang tempat tinggalnya di perbatasan kota Bekasi.
- Afirmasi (15 persen)
Diperuntukan bagi calon peserta didik warga kota bekasi yang berasal dari kelurga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (3 persen)
Diperuntukan khusus peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.
Baca juga: Syarat PPDB Klaten 2023 Jenjang SMP: Pas Foto hingga Akta Kelahiran
Kuota Jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SMP
- Zonasi (50 persen)
Menggunakan radius jarak tempat tinggal
- Afirmasi (33 persen)
Menggunakan data terpadu Kesejahteraan sosial
- Prestasi (15%)
Nilai Asesmen Sumatif Akademik/Non akademik Tahfidz Quran
- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (2%)
Perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)