Terkait keputusan Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK era sekarang, Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan apresiasi.
"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.'," kata Ghufron kepada Tribunnews.com.
Itu artinya, lanjut Ghufron, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasarkan putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun.
"Mari Kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
MK Diperalat Kekuasaan
Di sisi lain dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pemerintah salah tafsir soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk era Firli Bahuri cs.
Feri menduga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk hanyalah kepentingan pemerintah.
"Sikap pemerintah salah dan patut diduga ini adalah kepentingan pemerintah sesungguhnya untuk memperpanjang," kata Feri.
Feri bahkan menyebut MK telah menjadi alat pemerintah dengan memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs. "MK hanyalah alat pemerintah untuk memenuhi kepentingan politik istana," tandasnya.(tribun network/fik/ham/dod)