TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) DPD, Bustami Zainudin, meminta negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat Indonesia.
Karena itu pemerintah demi rakyat harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.
“Saya kira negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Bustami di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin ( Jatim) dan Amaliah ( Sumsel).
Baca juga: Satgas BLBI Cari Cara Baru Jual Aset Kawasan Industri Eks Milik Tommy Soeharto di Karawang
Menurutnya, BLBI ini merupakan bentuk penjarahan uang rakyat.
Karena itu wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.
Apalagi sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati Negara.
Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini artinya negara tidak adil terhadap rakyatnya.
“Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.
Bustami menegaskan praktik curang 'obligor' BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini.
Hal ini memberatkan keuangan negara.
Sebab hingga detik ini pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI ini.
Sayangnya, lanjut Bustmi, setiap kali upaya penyelesaian perkara BLBI digulirkan, negara seolah tak berdaya lantaran prosesnya selalu tak maksimal.
Selain itu, sebagian obligor BLBI lari ke negeri jiran.