"Karena itu di tengah rencana persidangan hari ini , kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HaM ini," ungkap Elius Enembe, Adik Lukas Enembe kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Elius menegaskan, keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk majelis hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Elius menambahkan, rekomendasi Komnas HAM RI secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional.
Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi pengadilan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Keluarga meyakini, Komnas HAM RI telah melalui sebuah tahapan panjang pemeriksaan dan penyelidikan.
Hingga mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas.
Adapun tiga butir rekomendasi Komnas HAM, antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat.
Lukas Enembe juga harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang bisa membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.
"Atas rekomendasi Komnas HAM ini keluarga sekali lagi meminta Pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," pungkas Elius.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)