Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy mengaku sempat menawarkan korbannya, David Ozora dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Rubicon miliknya.
Tawaran itu terlontar saat Natalia Puspita Sari ibunda R, teman David menghampiri tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, satpam kompleks perumahan juga sudah tiba di TKP.
"Jadi saat security ngomong jangan main hakim sendiri, saya menyampaikan ke saksi N: Ya sudah ayo sekarang ke rumah sakit," kata Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Tak hanya kepada Natalia, Mario Dandy juga menawarkan hal tersebut kepada ayahanda R, Rudy Setiawan. Sebab saat itu Rudy juga berada di TKP.
"Saya di situ ngomongnya dengan suara yang keras. Di situ kan ada saksi R, saksi N," ujarnya.
Namun Natalia dan Rudy membantah adanya tawaran tersebut.
Menurutnya, dia tak mendengar Mario Dandy menawarkan hal tersebut.
"Saya tidak mendengar, Yang Mulia karena saat itu saya fokus ke David," ujar Natalia.
"Saya tidak mendengar (tawaran Mario Dandy)," kata Rudy.
Sebagai informasi, Mario Dandy telah menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Dia menjadi terdakwa bersama temannya, Shane Lukas.
Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Ayah David Ozora Minta Hakim Dalami Mobil Rubicon Mario Dandy di Polsek Bisa Dipakai Jemput Saksi
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.