3. foto copy Ijazah SD/MI/Paket A;
4. foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;
5. piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;
Baca juga: PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi: Syarat Dokumen, Cara Pendaftaran, dan Cek Daya Tampung
6. Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;
7. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;
8. Surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
9. Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;
- Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;
- Surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar.
Baca juga: PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP Gelombang 2 Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di bantulkab.siap-ppdb.com
Cara Daftar SMP melalui jalur Zonasi Bina Lingkungan pada PPDB Kulon Progo 2023
1. Calon siswa mendaftar secara online pada laman kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan formulir pendaftaran;
2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com;