Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena merespon kabar bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law bakal disahkan Rabu (14/6/2023).
Komisi IX DPR RI itu membantah rumor tersebut dengan mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan masih berlangsung.
Baca juga: Akademisi Nilai RUU Kesehatan Lahirkan Ketidakpercayaan Publik Atas Komitmen Transformasi Kesehatan
"Belum (Dilanjutkan pembahasan tingkat dua), pembahasan masih berlangsung antara panja komisi IX DPR RI bersama pemerintah," kata Melki dihubungi Selasa (13/6/2023).
Diberitakan sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan mengungkapkan dirinya mendapatkan informasi DPR akan mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law pada 14 Juni 2023.
"Kalau informasi yang kita dapatkan 14 Juni RUU Kesehatan Omnibus Law harus diketok. Maka dari itu mengapa kita mengambil tanggal tersebut karena waktu tersebut direncanakan oleh Panja Komisi 9 untuk mengesahkan RUU tersebut," kata Budi di Jakarta dikutip Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Dukungan Terhadap KPAI Mengawal Hak Anak dalam RUU Kesehatan
Budi melanjutkan silahkan disahkan tetapi pihaknya punya hak untuk mogok massal. Meski begitu Budi mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan akan tetap melayani pelayanan emergency.
"Pelayanan emergency masyarakat tetap kita layani meskipun itu hak kita. Tapi kita masih punya rasa kemanusiaan. Pelayanan emergency tidak kita tinggalkan, ICU dan perawatan darurat lainnya tidak kita tinggalkan," jelasnya.
Adapun dari 5 organisasi Profesi Medis dan Kesehatan yang akan mogok massal dikatakannya total berjumlah 3 sampai 4 juta orang.
"Yang mogok 3 sampai 4 juta orang dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) hingga IAI," tutupnya.