Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup dalam putusannya yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023) ini.
Sebab putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi.
Sehingga Fahri Hamzah yakin MK akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terbuka.
"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata Fahri Hamzah dalam keterangan yang diterima, Kamis.
Baca juga: Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Singgung Persahabatannya dengan Saldi Isra
Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029.
"Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota," ujarnya.
Sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.
"Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan MK tetap akan memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.
"Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan," tandasnya.
Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup di Pemilu:
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).